BANGKALAN - Peralihan status kepemilikan tanah yang menjadi lokasi situs Keraton Bangkalan di kawasan Saksak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota Bangkalan, Jawa Timur, dinilai cacat hukum.
Semula status tanah tersebut berupa hak guna bangunan (HGB). Namun, belakangan berubah menjadi tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Hanse Wongi, warga Kota Bangkalan.
Lurah Kraton Evi Aisya Andriyani menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan ketika menerbitkan SHM kepada Hanse Wongi. "Ada beberapa prosedur yang dilewati," kata Evi kepada Tempo di kantornya, Senin (7/2).
Keraton Bangkalan pernah dihuni Pangeran Sasraningrat, penasehat Raja Cakra Adiningrat ke V pada pertengahan abad ke XVIII.
Keraton Bangkalan merupakan salah satu di antara 16 situs yang oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Bangkalan diusulkan untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Menurut Evi berbagai prosedur yang dilanggar BPN, antara lain adalah tidak adanya surat persetujuan kepala desa atau lurah terhadap pengalihan status tanah Keraton Bangkalan.
Selain itu, BPN tidak mengindahkan surat edaran Bupati Bangkalan yang meminta perubahan status tanah negara harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. "Perubahan status tanah juga tidak diumumkan. Bahkan biasanya untuk melakukan pengukuran, BPN seharusnya melibatkan pihak kelurahan. Tapi kami tidak tahu menahu, malah tahunya sudah beralih status,” ujar Evi.
Evi meminta BPN segera membatalkan sertifikat atas nama Hamseh Wongi tersebut karena dinilai ceroboh, tidak hati-hati, tidak cermat dan tidak teliti.
Evi sudah melaporkan masalah tersebut, termasuk Hanse Wongi, kepada instansi penegak hukum. ”Dia memanipulasi banyak tanda tangan, termasuk tanda tangan saya agar sertifikat di keluarkan BPN," paparnya.
Hanse Wongi belum bersedia dikonfirmasi Tempo. Saat didatangi di rumahnya di Jalan Letjen Mestu Nomor 34, Kota Bangkalan, seorang bocah menemui Tempo dan mengatakan Hanse sedang tertidur dan tidak bisa diganggu.
Adapun Kepala BPN Bangkalan Arif Raharjo tidak berada di kantornya. Arif bersama sejumlah stafnya sedang berada di Mataram, Lombok.
Sumber: tempointeraktif
Semula status tanah tersebut berupa hak guna bangunan (HGB). Namun, belakangan berubah menjadi tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Hanse Wongi, warga Kota Bangkalan.
Lurah Kraton Evi Aisya Andriyani menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan ketika menerbitkan SHM kepada Hanse Wongi. "Ada beberapa prosedur yang dilewati," kata Evi kepada Tempo di kantornya, Senin (7/2).
Keraton Bangkalan pernah dihuni Pangeran Sasraningrat, penasehat Raja Cakra Adiningrat ke V pada pertengahan abad ke XVIII.
Keraton Bangkalan merupakan salah satu di antara 16 situs yang oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Bangkalan diusulkan untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Menurut Evi berbagai prosedur yang dilanggar BPN, antara lain adalah tidak adanya surat persetujuan kepala desa atau lurah terhadap pengalihan status tanah Keraton Bangkalan.
Selain itu, BPN tidak mengindahkan surat edaran Bupati Bangkalan yang meminta perubahan status tanah negara harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. "Perubahan status tanah juga tidak diumumkan. Bahkan biasanya untuk melakukan pengukuran, BPN seharusnya melibatkan pihak kelurahan. Tapi kami tidak tahu menahu, malah tahunya sudah beralih status,” ujar Evi.
Evi meminta BPN segera membatalkan sertifikat atas nama Hamseh Wongi tersebut karena dinilai ceroboh, tidak hati-hati, tidak cermat dan tidak teliti.
Evi sudah melaporkan masalah tersebut, termasuk Hanse Wongi, kepada instansi penegak hukum. ”Dia memanipulasi banyak tanda tangan, termasuk tanda tangan saya agar sertifikat di keluarkan BPN," paparnya.
Hanse Wongi belum bersedia dikonfirmasi Tempo. Saat didatangi di rumahnya di Jalan Letjen Mestu Nomor 34, Kota Bangkalan, seorang bocah menemui Tempo dan mengatakan Hanse sedang tertidur dan tidak bisa diganggu.
Adapun Kepala BPN Bangkalan Arif Raharjo tidak berada di kantornya. Arif bersama sejumlah stafnya sedang berada di Mataram, Lombok.
Sumber: tempointeraktif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar