Parkir berlangganan di Kabupaten Pamekasan akan terbagi di 66 titik tersebar di 30 lokasi baik yang ada di perkotaan maupun kecamatan. Kegiatan parkir berlanggan ini dibagi dua shift, siang dan malam.
Hal ini disampaikan M BAHRUN Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemkab Pamekasan dalam dialog interaktif di Radio Karimata FM terkait sosialisasi Perda Parkir Berlangganan, Jumat (11/02).
Ada beberapa kendala yang disampaikan sejumlah masyarakat pada Karimata soal penerapan Perda Nomor 6 tahun 2010 tersebut, diantaranya, kekhawatiran tentang penarikan uang parkir oleh Juru Parkir (Jukir).
Menurut BAHRUN, pihaknya memang saat ini sedang mempersiapkan beberapa sarana dan prasarana untuk penerapan Perda Parkir Berlangganan dan masih mempersiapkan pemberdayaan SDM.
AKP MOHAMMAD MAHMUD yang juga hadir dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya mendukung kelancaran arus lalulintas sesuai Tujuan Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang diatur dalam undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009.
Sementara itu, KHOLILURRAHMAN Bupati Pamekasan optimis dalam penerapan Perda Parkir Berlangganan di kota Gerbang Salam. Ia berharap, selain pengaturan lalulintas, semua pihak bisa menciptakan keindahan dan kebersihan terutama penataan kota menuju Adipura 2011. (ken/tin)
sumber: http://jaringradio.suarasurabaya.net/
Hal ini disampaikan M BAHRUN Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemkab Pamekasan dalam dialog interaktif di Radio Karimata FM terkait sosialisasi Perda Parkir Berlangganan, Jumat (11/02).
Ada beberapa kendala yang disampaikan sejumlah masyarakat pada Karimata soal penerapan Perda Nomor 6 tahun 2010 tersebut, diantaranya, kekhawatiran tentang penarikan uang parkir oleh Juru Parkir (Jukir).
Menurut BAHRUN, pihaknya memang saat ini sedang mempersiapkan beberapa sarana dan prasarana untuk penerapan Perda Parkir Berlangganan dan masih mempersiapkan pemberdayaan SDM.
AKP MOHAMMAD MAHMUD yang juga hadir dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya mendukung kelancaran arus lalulintas sesuai Tujuan Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang diatur dalam undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009.
Sementara itu, KHOLILURRAHMAN Bupati Pamekasan optimis dalam penerapan Perda Parkir Berlangganan di kota Gerbang Salam. Ia berharap, selain pengaturan lalulintas, semua pihak bisa menciptakan keindahan dan kebersihan terutama penataan kota menuju Adipura 2011. (ken/tin)
sumber: http://jaringradio.suarasurabaya.net/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar