PAMEKASAN. Fraksi Partai Bulan Bintang (FPBB) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendesak pemerintah tegas melarang dan membubarkan organisasi Ahmadiyah, karena ajaran organisasi tersebut menyimpang dari akidah Islam.
"Pemerintah tidak perlu ragu dan khawatir karena pada kenyataannya beberapa negara di antaranya Malaysia dan Brunei Darussalam telah melarang Ahmadiyah," kata Ketua Fraksi PBB Suli Faris di Pamekasan, Kamis (10/2).
Disamping itu, sambung dia, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai Ahmadiyah, baik dari perspektif hukum nasional, maupun dari perspektif hukum internasional mengenai hak asasi manusia, meyakini terhadap sebuah ajaran agama.
Suli Faris menyatakan, Ahmadiyah menuai protes sebagai aliran yang menyimpang karena membawa nama Islam, sedang substansi ajarannya memang sangat menyimpang dan menganggap Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW. "Padahal dalam kepercayaan Islam, Nabi Muhammad adalah yang terakhir dan tidak ada lagi nabi setelah beliau," katanya.
Suli yang juga ketua Komisi A DPRD Pamekasan ini lebih lanjut menambahkan, dirinya yakin persoalan Ahmadiyah akan selesai jika organisasi tersebut siap dianggap sebagai agama di luar Islam dan penganutnya bukan lagi dianggap sebagai Muslim. "Dengan demikian, hak-hak konstitusional mereka (Ahmadiyah) di negeri ini akan dijamin sepenuhnya sebagaimana warga negara yang menganut agama lainnya," katanya.
Berdasar ketentuan undang-undang, kata Suli, pembubaran Ahmadiyah tidak perlu menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, namun bisa langsung dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini, karena SKB tiga menteri bukan bagian dari ketentuan peraturan perundang undangan yang berkekuatan hukum mengikat dan tidak bisa memaksa, tidak jauh berbeda jenisnya dengan surat imbauan atau fatwa. (Ant/OL-04)
sumber: http://www.mediaindonesia.com
"Pemerintah tidak perlu ragu dan khawatir karena pada kenyataannya beberapa negara di antaranya Malaysia dan Brunei Darussalam telah melarang Ahmadiyah," kata Ketua Fraksi PBB Suli Faris di Pamekasan, Kamis (10/2).
Disamping itu, sambung dia, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai Ahmadiyah, baik dari perspektif hukum nasional, maupun dari perspektif hukum internasional mengenai hak asasi manusia, meyakini terhadap sebuah ajaran agama.
Suli Faris menyatakan, Ahmadiyah menuai protes sebagai aliran yang menyimpang karena membawa nama Islam, sedang substansi ajarannya memang sangat menyimpang dan menganggap Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW. "Padahal dalam kepercayaan Islam, Nabi Muhammad adalah yang terakhir dan tidak ada lagi nabi setelah beliau," katanya.
Suli yang juga ketua Komisi A DPRD Pamekasan ini lebih lanjut menambahkan, dirinya yakin persoalan Ahmadiyah akan selesai jika organisasi tersebut siap dianggap sebagai agama di luar Islam dan penganutnya bukan lagi dianggap sebagai Muslim. "Dengan demikian, hak-hak konstitusional mereka (Ahmadiyah) di negeri ini akan dijamin sepenuhnya sebagaimana warga negara yang menganut agama lainnya," katanya.
Berdasar ketentuan undang-undang, kata Suli, pembubaran Ahmadiyah tidak perlu menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, namun bisa langsung dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini, karena SKB tiga menteri bukan bagian dari ketentuan peraturan perundang undangan yang berkekuatan hukum mengikat dan tidak bisa memaksa, tidak jauh berbeda jenisnya dengan surat imbauan atau fatwa. (Ant/OL-04)
sumber: http://www.mediaindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar