Samsul Arifin Alias Alfin (25) warga Desa Bengsa Srece, Sampang, Madura diamankan anggota Kepolisian setelah membawa lari gadis di bawah umur.
Awal mula membawa kabur Bunga, bukan nama sebenarnya, warga Gubeng Masjid bermula ketika menerima telepon 'nyasar' sekira sebulan lalu
Dalam perkenalan itu Alfin mengiming-imingi korban kekayaan dengan mempunyai empat toko dan sawah seluas 100 hektar.
"Alfin datang kerumah, lalu diajak ke lantai dua. Disitu mereka mengajak nonton film BF (blue film) dan korban diberi minuman yang akhirnya tidak sadarkan diri, dan saat bangun sudah telanjang," kata Kompol Fadli Widiyanto SH SIK, Selasa (8/2/2011).
Karena tersangka sudah mengimingi kekayaan maka Bunga menerimanya hingga melakukan dua kali. Melakukan hubungan itim itu bebas dilakukan keduanya karena rumah sepi, saat neneknya pergi kepasar.
Dari perbuatannya itu Alfin dikenakan pasal UUD 23 Tahun 2002 perlindungan anak pasal 81 ayat 2 tentang pencabulan dibawa umur ancaman hukuman 15 tahun.
Awal mula membawa kabur Bunga, bukan nama sebenarnya, warga Gubeng Masjid bermula ketika menerima telepon 'nyasar' sekira sebulan lalu
Dalam perkenalan itu Alfin mengiming-imingi korban kekayaan dengan mempunyai empat toko dan sawah seluas 100 hektar.
"Alfin datang kerumah, lalu diajak ke lantai dua. Disitu mereka mengajak nonton film BF (blue film) dan korban diberi minuman yang akhirnya tidak sadarkan diri, dan saat bangun sudah telanjang," kata Kompol Fadli Widiyanto SH SIK, Selasa (8/2/2011).
Karena tersangka sudah mengimingi kekayaan maka Bunga menerimanya hingga melakukan dua kali. Melakukan hubungan itim itu bebas dilakukan keduanya karena rumah sepi, saat neneknya pergi kepasar.
Dari perbuatannya itu Alfin dikenakan pasal UUD 23 Tahun 2002 perlindungan anak pasal 81 ayat 2 tentang pencabulan dibawa umur ancaman hukuman 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar