Liputan-Madura. Pamekasan - Dampak negatif atas kehadiran Ahmadiyah di sejumlah daerah di Indonesia, menggerakkan Komisi A DPRD Pamekasan akan menyusun Raperda Pelarangan Ahmadiyah berkembang di Pamekasan.
Terlebih pemerintah pusat dinilai melakukan pembiaran atas kisruh Ahmadiyah yang belakangan semakin anarkis. Bahkan telah memakan korban jiwa seperti kasus Cikeusik, Pandeglang.
"Ekses negatif dan adanya pembiaran pemerintah pusat itulah yang menjadi pijakan pertimbangan kami menseriusi pembuatan lembar Raperda Pelarangan Ahmadiyah di Pamekasan," kata Ketua Komisi A, Suli Faris, Jumat (25/2/2011).
Untuk menyusun batang tubuh raperda, Komisi A DPRD Pamekasan akan mengundang pemuka organisasi agama Islam. Seperti, NU, Muhamadiyah, Persis, Al Irsyad, FPI, FMU (Forum Musyawarah Ulama), dan MUI.
"Selain mengundang kalangan pemuka agama Islam, kami juga akan mengundang tokoh organisasi mahasiswa berbasis Islam. Masukan dari segenap tokoh Islam itu, akan kami jadikan bahan penyusunan batang tubuh raperda," jelas Suli Faris yang politisi Partai Bulan Bintang itu.
Setelah penyusunan batang tubuh raperda selesai, Suli Faris akan mengundang pejabat pemerintah terkait kehidupan beragama di Pamekasan.
"Doakan saja, penyusunan Raperda Pelarangan AHmadiyah di Pamekasan bisa lancar dan akhirnya bisa disahkan menjadi perda seperti yang dilakukan Pemprov Banten," tutup Suli.
sumber: detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar