PAMEKASAN, Komisi D DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur akhirnya merekomendasikan untuk menghentikan penjualan paksa kalender di SDN Bugih III. Rekomendasi itu muncul menyusul protes sejumlah orang tua siswa.
"Kami di dewan sudah sepakat untuk menghentikan penjualan kalender secara paksa di SDN III Kelurahan Bugih tersebut, karena sangat memberatkan para wali murid," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Pamekasan, Djuhaini, seusai melakukan rapat koordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, Jumat (11/2/2011).
Selain karena tidak disetujui oleh para wali murid, penjualan kalender sekolah itu juga melanggar ketentuan yang berlaku, yakni tanpa persetujuan para wali murid. Di samping itu, sambung Djuhaini, kebijakan membuat kalender itu juga tanpa mendapatkan rekomendasi dari Bupati Pamekasan, meski atas sepengetahuan Dinas Pendidikan.
"Seharusnya itu atas rekomendasi dari Bupati Pamekasan. Tapi di SDN Kelurahan Bugih III ini ternyata tidak mendapatkan rekomendasi," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah wali murid di SDN Kelurahan Bugih III Pamekasan mengeluhkan ke Komisi D DPRD Pamekasan tentang kebijakan pihak sekolah yang menjual kalender secara paksa kepada siswa-siswinya.
Tidak hanya itu saja, mereka juga memprotes kebijakan pihak sekolah, karena dianggap melanggar ketentuan. Apalagi saat ini semua lembaga pendidikan tingkat SD dibebaskan dari berbagai biaya pendidikan setelah adanya program bantuan operasional sekolah (BOS).
Menurut Kepala SDN Kelurahan Bugih III Pamekasan Asnawi, penjualan kalender ini dimaksudkan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan yang ada di Kabupaten Pamekasan. Seperti penyediaan komputer dan alat-alat pendidikan lainnya.
"Fasilitas yang tersedia di lembaga kami kan belum memadai. Kami berupaya melakukan penjualan kalender dengan tujuan seperti itu," kata Asnawi.
Hanya saja, sambung dia, upaya yang dilakukan pihak sekolah tidak berhasil bahkan rugi, karena banyak orang tua siswa yang tidak bersedia membeli kalender yang dijual oleh pihak sekolah. Hadir juga dalam rapat koordinasi antara komisi D DPRD Pamekasan dengan pihak SDN Kelurahan Bugih III ini Kabid TK-SD Dinas Pendidikan Pamekasan Shalah Syamlan, perwakilan guru dan komite sekolah.
Sumber: Kompas.com
"Kami di dewan sudah sepakat untuk menghentikan penjualan kalender secara paksa di SDN III Kelurahan Bugih tersebut, karena sangat memberatkan para wali murid," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Pamekasan, Djuhaini, seusai melakukan rapat koordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, Jumat (11/2/2011).
Selain karena tidak disetujui oleh para wali murid, penjualan kalender sekolah itu juga melanggar ketentuan yang berlaku, yakni tanpa persetujuan para wali murid. Di samping itu, sambung Djuhaini, kebijakan membuat kalender itu juga tanpa mendapatkan rekomendasi dari Bupati Pamekasan, meski atas sepengetahuan Dinas Pendidikan.
"Seharusnya itu atas rekomendasi dari Bupati Pamekasan. Tapi di SDN Kelurahan Bugih III ini ternyata tidak mendapatkan rekomendasi," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah wali murid di SDN Kelurahan Bugih III Pamekasan mengeluhkan ke Komisi D DPRD Pamekasan tentang kebijakan pihak sekolah yang menjual kalender secara paksa kepada siswa-siswinya.
Tidak hanya itu saja, mereka juga memprotes kebijakan pihak sekolah, karena dianggap melanggar ketentuan. Apalagi saat ini semua lembaga pendidikan tingkat SD dibebaskan dari berbagai biaya pendidikan setelah adanya program bantuan operasional sekolah (BOS).
Menurut Kepala SDN Kelurahan Bugih III Pamekasan Asnawi, penjualan kalender ini dimaksudkan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan yang ada di Kabupaten Pamekasan. Seperti penyediaan komputer dan alat-alat pendidikan lainnya.
"Fasilitas yang tersedia di lembaga kami kan belum memadai. Kami berupaya melakukan penjualan kalender dengan tujuan seperti itu," kata Asnawi.
Hanya saja, sambung dia, upaya yang dilakukan pihak sekolah tidak berhasil bahkan rugi, karena banyak orang tua siswa yang tidak bersedia membeli kalender yang dijual oleh pihak sekolah. Hadir juga dalam rapat koordinasi antara komisi D DPRD Pamekasan dengan pihak SDN Kelurahan Bugih III ini Kabid TK-SD Dinas Pendidikan Pamekasan Shalah Syamlan, perwakilan guru dan komite sekolah.
Sumber: Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar