Pers Pamekasan berkabung di Hari Pers Nasional 2011 pada 9 Februari 2011. Ini disampaikan NADI MULYADI Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) pada Karimata FM. Ia mengatakan, pers Pamekasan memang sengaja tidak memperingati Hari Pers Nasional menyusul terjadinya kriminalisasi pers oleh yayasan Akbid Aifa Husada pada sejumlah wartawan Pamekasan saat akan meliput peristiwa dugaan kesurupan mahasiswi akbid tersebut.
“Hari pers Nasional untuk pers Pamekasan tidak ada, kami berkabung karena dengan kriminalisasi wartawan beberapa waktu lalu, mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi Indonesia,” tegas NADI.
NADI meminta penyidik kepolisian bisa tegas dalam menghadapi persoalan kriminalisasi pers yang terjadi di Pamekasan sebab wartawan sudah bekerja sesuai undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, namun oleh pihak Akbid Aifa Husada wartawan justru dilaporkan ke polisi dengan tudingan masuk pekarangan orang lain tanpa izin.
Ia berharap kemerdekaan Pers benar-benar terwujud sehingga Pers tidak merasa dihalang-halangi dalam melakukan tugas jurnalistik. Instansi-instansi terkait kata NADI diharapkan bisa mensosialisasikan undang-undang yang mengatur tentang pers. (ken/ipg)
Sumber: suarasurabaya.net
“Hari pers Nasional untuk pers Pamekasan tidak ada, kami berkabung karena dengan kriminalisasi wartawan beberapa waktu lalu, mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi Indonesia,” tegas NADI.
NADI meminta penyidik kepolisian bisa tegas dalam menghadapi persoalan kriminalisasi pers yang terjadi di Pamekasan sebab wartawan sudah bekerja sesuai undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, namun oleh pihak Akbid Aifa Husada wartawan justru dilaporkan ke polisi dengan tudingan masuk pekarangan orang lain tanpa izin.
Ia berharap kemerdekaan Pers benar-benar terwujud sehingga Pers tidak merasa dihalang-halangi dalam melakukan tugas jurnalistik. Instansi-instansi terkait kata NADI diharapkan bisa mensosialisasikan undang-undang yang mengatur tentang pers. (ken/ipg)
Sumber: suarasurabaya.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar