"Saat kita gerebek, MSR sedang pesta sabu dengan AZ, warga Kamal, Bangkalan," kata Kepala Satreskoba Polres Sumenep, Ajun Komisaris Haqqul Musliminal, Senin (7/2).
Pesta sabu ini, kata dia, terungkap setelah pihaknya mendapat informasi via pesan singkat dari masyarakat. Informasi itu kemudian direspons dengan melakukan penggerebekan. Menurut Haqqul, saat digerebek ada dua orang lagi tengah tertidur dan tidak ikut pesta sabu-sabu sehingga hanya dijadikan saksi. "Tapi satu orang lagi berhasil kabur. Dia ini pemasok sabu," ujarnya.
Di tempat pesta sabu, polisi berhasil menyita alat hisap bong dan paket sabu yang sudah habis. "para tersangka mengaku sabu yang dibuat pesta seberat 0,3 gram dibeli seharga Rp 300 ribu," terangnya.
Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Sumenep guna menjalani pemeriksaan.
Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2010 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Suember: http://www.tempointeraktif.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar