Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan akan membentuk tim khusus, memantau perusahaan di Pamekasan terkait penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2010 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK).
AKMALUL FIRDAUS Kadinsosnakertrans Pamekasan, Jumat (11/02), mengatakan, pihaknya sudah sosialisasikan Pergub tersebut. Adapun UMK Pamekasan tahun 2011 sebesar Rp 925 ribu.
Sebelumnya, Dinsosnakertrans telah memanggil 80 perusahaan di Pamekasan untuk diberikan sosialisasi tentang UMK. Sejauh ini, ada beberapa perusahaan yang masih membayar buruhnya dengan upah di bawah UMK.
Diharapkan dengan adanya tim pemantau itu, perusahaan dapat mematuhi Pergub itu dan karyawannya dibayar sesuai UMK. (ken/tin)
sumber: http://jaringradio.suarasurabaya.net/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar