Liputan-Madura. Aparat kepolisian dari jajaran Reskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (24/2/2011) berhasil menangkap dua orang remaja komplotan pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga setempat.
Kedua remaja yang masih di bawah umur itu masing-masing Kholik (19) dan Tohir (17). Kholik berperan sebagai pencuri, sedangkan Tohir sebagai penjual hasil kejahatan Kholik.
"Kedua tersangka, adalah warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Supriyono.
Menurut catatan polisi, satu dari dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian bernama Tohir itu merupakan residivis, karena sebelumnya yang bersangkutan pernah divonis tujuh bulan hukuman penjara oleh PN Sampang dengan kasus yang sama pada 2008 lalu.
AKP Supriyono menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan polisi setelah ada laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian di Desa Ketapang laok.
Atas laporan tersebut, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap kedua orang tersebut, berikut barang buktinya berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha dari hasil tindak kejahatan yang mereka lakukan.
"Kini kedua pelaku tindak pidana pencurian tersebut telah meringkuk di ruang tahanan Polres Sampang," kata Supriyono menjelaskan.
Kedua tersangka dijerat pasal berbeda. Kholik dikenai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun hukuman penjara.
Sedangkan Tohir dijerat pasal 480 KUHP tentang Persekongkolan Kejahatan dengan ancaman empat tahun penjara.
sumber: kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar