Sabtu, 26 Februari 2011

Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Terminal Pamekasan

Liputan-Madura. Guna menghindari kesemrawutan dan menata kenyamanan dalam Terminal Ceguk Pamekasan, kendaraan pribadi atau kendaraan pengantar dan penjemput penumpang, dilarang masuk ke areal bus di Terminal Ceguk Pamekasan.

Haji M BAHRUN Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pamekasan, Kamis (25/02), mengatakan, adanya aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan pribadi masuk areal bus Terminal Ceguk Pamekasan merupakan kebijakan lama agar terminal berfungsi sebagai mana mestinya yakni menurunkan dan menaikkan penumpang.

“Kendaraan pribadi dilarang masuk ke areal bus itu bukan kebijakan baru, sudah lama ya. Dan ini kita berlakukan agar terminal tidak semrawut oleh kendaraan roda 2 dan roda 4,”kata BAHRUN.

Untuk kendaraan pengantar atau penjemput penumpang, kata BAHRUN, bisa parkir di depan terminal, dimana tempat parkirnya lebih representatif dan dijamin keamanannya. Selain itu, Kadishub berjanji untuk kenyamanan penumpang, para pengamen dan pedagang asongan juga ditertibkan, baik yang masuk ke areal terminal ataupun masuk ke dalam bus.

“Untuk kenyamanan penumpang, kita tertibkan juga pedagang asongan dan pengamen. Jadi kita tertibkan dengan cara masuk dua orang, dua orang,”pungkasnya.

Sumber: suarasurabaya

1 komentar:

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.