Selasa, 22 Februari 2011

Tiduri Istri Orang, Oknum Satpol PP Digrebeg Warga

Liputan-Madura. Sumenep - Ulah AH, salah satu PNS di Satpol PP Sumenep, benar-benar tak pantas ditiru. Dirinya nekat tidur dengan DA, yang masih berstatus istri orang, hingga akhirnya digrebeg warga.

Dalam penggrebegan itu, AH, warga Jl. Barito, Pandian, diminta membuat surat pernyataan di atas materai 6 ribu, ditandatangani Kepala Desa dan sejumlah saksi.

Dalam surat pernyataan tersebut, AH mengakui jika dirinya sudah melakukan perzinahan dengan DA sebanyak dua kali. AH menyatakan siap bertanggungjawab dengan menikahi DA, apabila nantinya DA diceraikan suaminya gara-gara perselingkuhan itu.

Kasus tersebut oleh Kepala Satpol PP, Kafrawi, sudah dilimpahkan ke Inspektorat, mengingat AH berstatus sebagai PNS.

Sekretaris Inspektorat Sumenep, Agus C. Putra, Senin (21/02/11) membenarkan jika dirinya sudah menerima laporan dari Kepala Satpol PP, terkait kasus perselingkuhan dan perzinahan tersebut. "Kami segera proses laporannya, dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," katanya.

Menurut Agus, pemberian sanksi sudah pasti dilakukan. Namun sanksi apa yang akan dijatuhkan, menunggu keterangan yang bersangkutan saat diperiksa nanti.

"Kita akan lihat, apa jawaban yang bersangkutan terkait laporan tersebut. Yang jelas, sanksi akan kami jatuhkan sesuai aturan yang berlaku," terangnya. 


sumber: [beritajatim.com]

Tidak ada komentar: