Sabtu, 12 Februari 2011

Pemkab Pamekasan Perlu Perda Tenaga Kerja

Liputan-Madura. eski syarat dan ketentuan tenaga kerja telah diatur dalam undang-undang tenaga kerja, namun KHAIRUL KALAM Wakil Ketua DPRD Pamekasan menilai perlu untuk dibuat peraturan daerah (Perda), sebagai upaya perlindungan terhadap anak dibawah umur yang dipaksa untuk bekerja.

Dalam Perda itu kata KHAIRUL, harus diatur secara menyeluruh baik di sektor formal maupun non formal. Sebab, di Pamekasan, banyak anak-anak yang belum cukup umur dipaksa untuk bekerja, termasuk untuk mengemis. Hal ini kata KHAIRUL sangat berpengaruh terhadap masa depan anak-anak karena tidak memiliki kesempatan maksimal untuk menuntut ilmu.

“Saya kira perlu dibuatkan perda tenaga kerja karena di Pamekasan banyak anak yang belum cukup umur dipaksa kerja termasuk ngemis,” ujar KHAIRUL.

Dijelaskan, selain perlu menyiapkan Perda tenaga kerja, KHAIRUL juga meminta Pemkab Pamekasan, melakukan terobosan peningkatan perekonomian masyarakat.

Sebab, faktor ekonomi yang lemah diduga memicu terjadinya paksaan bekerja terhadap anak. Termasuk kasus yang menimpa gadis berinisial SBD 13 warga Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Pamekasan yang kabur dari rumahnya karena dipaksa bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW). (ken/git)

sumber:  http://jaringradio.suarasurabaya.ne

Tidak ada komentar: