Selasa, 08 Februari 2011

Purnawirawan TNI Diciduk Saat Pesta Sabu

Sumenep - Seorang purnawirawan TNI di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial MSR, 54 tahun, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep saat menggelar pesta sabu-sabu di rumahnya di Desa Kalimo'ok, Kecamatan Kalianget, Senin (7/2).

"Saat kita gerebek, MSR sedang pesta sabu dengan AZ, warga Kamal, Bangkalan," kata Kepala Satreskoba Polres Sumenep, Ajun Komisaris Haqqul Musliminal, Senin (7/2).

Pesta sabu ini, kata dia, terungkap setelah pihaknya mendapat informasi via pesan singkat dari masyarakat. Informasi itu kemudian direspons dengan melakukan penggerebekan. Menurut Haqqul, saat digerebek ada dua orang lagi tengah tertidur dan tidak ikut pesta sabu-sabu sehingga hanya dijadikan saksi. "Tapi satu orang lagi berhasil kabur. Dia ini pemasok sabu," ujarnya.

Di tempat pesta sabu, polisi berhasil menyita alat hisap bong dan paket sabu yang sudah habis. "para tersangka mengaku sabu yang dibuat pesta seberat 0,3 gram dibeli seharga Rp 300 ribu," terangnya.

Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Sumenep guna menjalani pemeriksaan.

Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2010 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Suember: http://www.tempointeraktif.com

Tidak ada komentar: