Minggu, 06 Februari 2011

Pengoperasian BTS di Sumenep Akan Dikenakan Pajak Daerah


Jakarta - Operator telepon seluler pemilik tower dan base transceivers station (BTS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan dikenai pajak daerah. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sumenep telah menyiapkan Rancangan peraturan daerah tentang pajak retribusi daerah dan saat ini tengah diuji ilmiah oleh tim Universitas Brawijaya Malang.

Kepala Bidang Telekomunikasi, Dinas Kominfo Sumenep, Sofiyanto mengatakan, kebijakan ini diambil karena perdapatan daerah dari tower dan BTS dianggap belum maksimal. Selama ini para operator seluler pemilik tower dan BTS seperti Tekomsel, Indosat, XL, Smart, Axis dan Three hanya dikenai pajak IMB, HO dan IP. "Sementara untuk pajak daerah belum sama sekali," katanya, Selasa (1/2).

Menurut Sofiyanto, pertumbuhan tower dan BTS di Sumenep sangat signifikan. hingga Desember 2010 lalu tercatat jumlah tower mencapai 171 unit dan BTS sebanyak 200 buah yang tersebar di sejumlah kecamatan. Diperkirakan jumlah ini akan terus meningkat karena hingga 2015 Sumenep masih punya jatah 199 zona. "Makanya potensi pendapatan dari BTS ke depan akan maksimal, harus dikawal dari sekarang," ujarnya.

Dia menjelaskan, penarikan pajak retribusi dari BTS dibenarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah karena operator seluler telah memanfaatkan ruang dan fasilitas di daerah. Dari hitung-hitungan kasar Sufiyanto, jika pajak daerah BTS bisa direalisasikan, maka Pemerintah Kabuparen Sumenep adapat meraup pendapatan daerah sebesar Rp 1,2 miliar. "Pajak tidak dihitung jumlah tower tapi jumlah BTSnya," ungkapnya.

MUSTHOFA BISRI


sumber: kompas interaktif

Tidak ada komentar: