Kamis, 12 Mei 2011

Jawa Timur Kehilangan Blok Maleo

Liputan-Madura. Sumenep - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipastikan kehilangan hak kelola blok migas Maleo yang terletak di Pulau Gili Genting, Kabupaten Sumenep. "Blok Maleo sudah resmi menjadi milik Kabupaten Sumenep," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kabupaten Sumenep, Suprayogi, Senin 9 Mei 2011.

Menurut Suprayogi, kepastian beralihnya hak kelola blok maleo dari Pemerintah Propindi Jawa Timur ke Pemerintah Kabupaten Sumenep dicapai Kamis lalu setelah kementerian dalam negeri menyatakan bersedia melaksanakan putusan Mahkamah Agung tertanggal 18 September 2008 yang membatalkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2007 tentang daerah penghasil migas.

"Jadi kementerian dalam negeri harus mengubah sejumlah pasal yang menyebutkan Blok Maleo milik Jawa Timur, menjadi milik Sumenep," ujarnya.

Dengan adanya revisi dalam permendagri itu, Kabupaten Sumenep bakal memperoleh dana bagi hasil migas blok maleo yang dikelola PT Santos Energi sejak 2007 lalu. Dengan rata-rata produksi 100 juta kubik gas perhari, dana bagi hasil yang diperoleh Sumenep mencapai Rp 65 miliar pertiga bulan. "Dana bagi hasil baru cair setelah permendagri selesai direvisi," terang Suprayogi.

Ketua Desk Migas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumenep Darul Hasyim menyambut baik pencapaian tersebut. Menurutnya, Blok maleo memang sejak awal menjadi milik Sumenep. "Sekarang tinggal bagaimana mengelola secara baik dana bagi hasil migas, supaya bisa menyejahterakan warga miskin di Sumenep," ucapnya.

Sumber:Tempointeraktif.com

Tidak ada komentar: