Rabu, 15 Juni 2011

Eksekusi Rumdin Kapolwil Madura terancam tak terlaksana

Liputan-Madura.Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan hingga saat ini belum juga mengeksekusi rumah dinas Kepala Polwil Madura yang kini dijadikan rumah dinas Kepala Polres Pamekasan.

Menurut Ketua PN Kabupaten Pamekasan, Zulfahmi meski Mahkamah Agung pada 22 Mei 2007 lalu telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap, pihaknya masih mengupayakan jalan damai. "Jangan ada eksekusi paksa, kedua belah pihak harus damai," katanya, Kamis, 15 juni 2011.

Zulfahmi beralasan, perencanaan eksekusi masih menunggu tindak lanjut dari pertemuan kedua pihak yang bersengketa pada 27 April lalu. Dalam pertemuan itu ada beberapa kesepakatan yang dicapai seperti polisi bersedia dieksekusi namun meminta waktu. "Tapi sampai sekarang belum ada yang melapor ke saya, apakah kesepakatan itu sudah di akte notariskan atau tidak," ujarnya.

Kepala Humas PN Pamekasan, Rendra Yozar mengakui eksekusi rumah dinas Kepala Polres Pamekasan ini rumit. Alasannya, karena objek eksekusi adalah institusi polisi. Padahal biasanya dalam eksekusi Pengadilan selalu meminta tolong polisi. "Kalau eksekusi dilaksanakan, kami akan minta bantuan pengamanan dari Polda Jatim," katanya.

Sebelumnya kepada Tempo, Kepala Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Anjar Gunadi berkeras tidak akan mengosongkan rumah dinasnya kalau yang memerintahkan pengadilan. "Kalau Kapolda bilang hari ini saya keluar, saya akan keluar saat ini juga, itu prosedurnya," katanya.

Dia mengaku, meski sudah keluar putusan berkekuatan hukum tetap, dirinya bersama keluarga masih bisa tidur nyeyak di rumah yang dibangun di atas tanah seluas 1.270 meter persegi itu.


Sumber: Tempointeraktif.com

Tidak ada komentar: