Rabu, 01 Juni 2011

Menyoal Sewa Lahan PPI

Liputan-Madura. PT Triple S terkesan sebagai makelar untuk kepentingan PT Santos Ltd
Pemanfaatan lahan Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) di Desa Darma, Camplong, Sampang oleh PT Triple S (Sampang Sarana Shorebase) yang penuh kejanggalan terus disorot berbagai elemen masyarakat. Apalagi seiring masa kontrak habis 2011, pihak PT Triple S mengajukan surat perpanjangan masa kontrak (sewa) PPI itu kepada Pemkab Sampang.

Kontroversi di mata publik terkait pengelolaan PPI ini selain karena tidak sesuai peruntukan, eksistensi PT Triple S rupanya lebih terkesan sebagai ‘makelar’. Karena lahan pelabuhan yang disewa itu ternyata dialihkan ke PT Santos Ltd untuk dimanfaatkan Helipad (landasan helikopter) dan pergudangan perusahaan bergerak di bidang migas tersebut.

Ironisnya lagi, Pemkab Sampang maupun PT Triple S yang berstatus sebagai BUMD tidak pernah transparan mengenai kontrak kerjasama dalam pengelolaan PPI pada 2009 dan 2010 dengan nilai sewa Rp 115 juta per tahun.

Elemen masyarakat yang getol menyoroti, salah satunya adalah LSM Madura Development Watch (MDW). Sebelumnya, pemanfaatan lahan PPI itu sempat didemo berbagai elemen masyarakat maupun nelayan sekitarnya.

Mereka mempertanyakan aspek legalitas kontrak PPI itu. Karena aset daerah yang dikelola PT Triple S dengan menyewakan kembali lahan tersebut kepada Santos Ltd sebagai gudang peralatan kegiatan eksplotasi migas dan pangkalan Helipad, tak pernah transparan agar diketahui publik.

“Sebagai aset daerah alih fungsi PPI yang cenderung mencari keuntungan itu harus diketahui publik. Karena dikhawatirkan terjadi distorsi dari hasil pemasukan sewa lahan pelabuhan itu. Apalagi setelah kontraknya habis saya dengar akan diperpanjang lagi, sehingga kita minta keterbukaan pemkab, sesungguhnya seberapa besar kontribusi sewa lahan PPI terhadap pendapatan asli daerah,” kata Tamsul, Ketua MDW, Rabu (1/6) pagi tadi.

Dia berharap Pemkab tidak salah dalam mengambil kebijakan, sehingga bisa melahirkan persoalan hukum. Mengingat, , setiap pengelolaan aset negera maupun keuangan yang menyangkut kepentingan publik harus dipertanggung jawabannya.

“Saya minta keberadaan BUMD jangan dijadikan sapi perahan segelintir orang untuk menguruk keuntungan pribadi. Sedangkan masyarakat tidak mendapatkan apa-apa dari pengelolaan kekayaan alam. Rakyat hanya sebagai tuan rumah sekaligus penonton yang baik, “ tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Sampang, Ir Singgih Bektiono mengakui, PT Triple S sudah mengajukan surat permohonan perpanjangan kontrak sewa PPI. Pihaknya belum dapat memastikan apakah pengajuan perpanjangan sewa disetujui. “Itu kewenangan Pak Bupati untuk menyetujui,” ujarnya.

Sebenarnya penggunaan lahan PPI oleh BUMD milik Pemkab ini untuk mendukung kegiatan eksploitasi migas di lepas Pantai Camplong, lanjut dia sangat besar sekali manfaatnya bagi masyarakat. Selain menyerap tenaga kerja lokal, juga ikut mendongkrak PAD.

Pembangunan PPI memanfaatkan lahan 2,1 ha itu dimulai sejak 2005. Sayangnya, sampai sekarang masih belum rampung seluruhnya, bahkan terkesan terseok-seok, karena anggaran mencapai Rp 60 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan. Mengingat besarnya dana yang dibutuhkan, sehingga proses pencairannya dilakukan secara bertahap. Untuk tahun ini, kelanjutan pembangunan PPI dianggarkan Rp 2,5 miliar. rud


Kucuran DAK Pembangunan PPI Camplong


Tahun Nilai

2005 Rp 1,2 miliar

2006 Rp 2,6 miliar

2007 Rp 3 miliar

2008 Rp 2,250 miliar

2009 Rp 2,1 miliar

2010 Rp 3,9 miliar

2011 Rp 2,5 miliar

Tidak ada komentar: