Liputan-Madura. Sumenep - Pembangunan wisata Water Park Sumekar (WPS) di atas lahan 1 hektar lebih di Desa Kasengan, Kec. Manding, Sumenep dihentikan karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kabid Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas PU Cipta Karya, Setkab Sumenep, Abd Sakur mengatakan sebelum menstop proyek itu pihaknya bersama legislatif melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi. Dalam sidak itu tidak hanya mengamani siteplan dan kontruksi bangunan, juga mempertanyakan soal kelengkapan syarat membangun.
Ketika mengkonfirmasikan ke investor WPS, terkuak bahwa pembangunan prasarana dan sarana objek wisata itu belum dilengkapi dengan mengantongi IMB. “Karena menyalahi aturan, akhirnya kami putuskan untuk menghentikan WPS. Itu boleh dilanjutkan setelah pemiliknya mengurus IMB,” tegas Sakur, Jumat (6/5) tadi pagi. “Seharusnya mereka mengurus IMB dahulu, baru membangun,” tambahnya.
Ketua Komisi C, DPRD Sumenep, Hamid Ali Munir mengatakan, pada prinsipnya pembangunan WPS itu bagus bila tetap pada fungsinya, yakni taman bermain untuk anak-anak."Kalau untuk orang dewasa saya menolak pembangunan WPS ini," tegas Hamid.
Dia meminta pihak pengelola atau pemilik mematuhi semua aturan yang berlaku, baik IMB maupun budaya lingkungan setempat. "Jangan pernah melanggar norma setempat agar keberadaan WPS ini tidak ada masalah dengan lingkungan. Lagi pula dengan dengan Asta Tinggi," ujarnya.
Sementara, pemilik WPS, Abdul Latif mengatakan, pembangunan tempat wisata ini akan diperuntukkan bagi anak-anak. Semua permainan di tempat wisata itu akan dibangun sarana rekreasi bagi anak-anak, seperti kolam renang dangkal. “Water Park Sumekar ini akan dilengkapi dengan perpustakaan anak-anak, sehingga usai berenang bisa baca buku yang sesuai dengan keinginan masing-masing anak," janjinya.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas PU Cipta Karya, Setkab Sumenep, Abd Sakur mengatakan sebelum menstop proyek itu pihaknya bersama legislatif melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi. Dalam sidak itu tidak hanya mengamani siteplan dan kontruksi bangunan, juga mempertanyakan soal kelengkapan syarat membangun.
Ketika mengkonfirmasikan ke investor WPS, terkuak bahwa pembangunan prasarana dan sarana objek wisata itu belum dilengkapi dengan mengantongi IMB. “Karena menyalahi aturan, akhirnya kami putuskan untuk menghentikan WPS. Itu boleh dilanjutkan setelah pemiliknya mengurus IMB,” tegas Sakur, Jumat (6/5) tadi pagi. “Seharusnya mereka mengurus IMB dahulu, baru membangun,” tambahnya.
Ketua Komisi C, DPRD Sumenep, Hamid Ali Munir mengatakan, pada prinsipnya pembangunan WPS itu bagus bila tetap pada fungsinya, yakni taman bermain untuk anak-anak."Kalau untuk orang dewasa saya menolak pembangunan WPS ini," tegas Hamid.
Dia meminta pihak pengelola atau pemilik mematuhi semua aturan yang berlaku, baik IMB maupun budaya lingkungan setempat. "Jangan pernah melanggar norma setempat agar keberadaan WPS ini tidak ada masalah dengan lingkungan. Lagi pula dengan dengan Asta Tinggi," ujarnya.
Sementara, pemilik WPS, Abdul Latif mengatakan, pembangunan tempat wisata ini akan diperuntukkan bagi anak-anak. Semua permainan di tempat wisata itu akan dibangun sarana rekreasi bagi anak-anak, seperti kolam renang dangkal. “Water Park Sumekar ini akan dilengkapi dengan perpustakaan anak-anak, sehingga usai berenang bisa baca buku yang sesuai dengan keinginan masing-masing anak," janjinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar