Kamis, 27 Oktober 2011

Madura pernah jadi Negara


Berdasarkan Tulisan Muryad dosen Jurusan Ilmu Sejarah Fakultas Sastra Unair*, Surabaya Madura dahulu pernah menjadi suatu negara dalam kurun waktu 


Pembentukan Negara Madura

Pada bulan Desember l947 di Jakarta terbentuk Komite Indonesia Serikat yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil negara bagian dan tokoh -tokoh politik termasuk di dalamnya wakil dari Madura. Tugas utama dari komite ini adalah membentuk negara Indonesia Serikat. Oleh karena itu perwakilan yang hadir setelah pertemuan  berakhir diberi tugas supaya merundingkan hal ini dengan rakyat di daerahnya masing -masing. Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini maka pada tanggal 16 Januari 1948 di Madura berhasil didirikan Komite  Penentuan Kedudukan Madura.

Pada tanggal 23 Januari 1948 diadakan pemungutan suara  yang banyak mendapat tekanan dari Belanda. Cara yang dilakukan dalam pemungutan suara adalah di tiap -tiap desa terlebih dahulu akan diberi penjelasan mengenai maksud dan tujuan dari pemungutan suara . Dari pelaksanaan pemungutan suara diperoleh hasil sebagai berikut:

Orang yang berhak memberikan suara:
305.546 orang
Orang yang hadir:
2l9.660 orang (7l,88 %)
Orang yang menyatakan setuju:
l99.5l0 orang (90,82 %)
Orang yang tidak setuju:
9.923 orang (4,5l %)
Orang yang tidak memberikan suara:
l0.230 orang (4,65 %)

Van Mook
Dari hasil pemungutan suara itu maka terlihat 7l,88% rakyat setuju Madura berdiri sebagai negara sendiri yang terpisah dari Neg ara Republik Indonesia. Pada saat pelaksanaan pemungutan suara, pihak Belanda banyak terlibat dengan cara melakukan berbagai tekanan dan menangkapi serta menahan orang yang tidak disukainya.



Dari hasil inilah maka pada tanggal 20 Februari 1948 secara resmi pemerintah Hindia Belanda melalui Letnan Gubernur Jenderal van Mook mengakui dan merestui berdirinya Negara Madura. Sebagai Wali Negara ditunjuk  Cakraningrat ( Arsip Kementerian Penerangan No. 99 dikutip dari Seri penerbitan Naskah Sumber Arsip No.2. Badan Arsip Propinsi Jawa Timur, 2002: 25-26). Sementara itu pada tanggal 15 April 1948 telah diadakan juga pemilihan Dewan Perwakilan Negara Madura dan dalam bulan Desember 1948 dewan ini telah diadakan pelantikan di Pamekasan


Pembubaran Negara Madura untuk Kembali ke dalam NKR

R.A.A. Tjakraningrat dan Istri
Pada tanggal 23 Februari 1950 Bupati Notohadikusumo melaporkan kepada Pemerintah RI di Yogyakarta mengenai situasi politik di Madura dan mendesak kepada pemerintah agar segera memberi keputusan bahwa Madura sudah masuk bergabung den gan wilayah RI kembali. Setelah menunggu beberapa hari ternyata keinginan itu belum mendapat balasan dari Pemerintah RI, maka pada tangal 4 Maret 1950 beberapa orang wakil fraksi menemui Gubernur Jawa Timur, memohon Madura secara de facto diakui syah menja di Daerah Karesidenan Madura sebagai bagian dari Propinsi Jawa Timur.

Rasa tidak puas terhadap pembentukan Negara Madura pada saat itu juga dilampiaskan oleh rakyat dengan cara memaksa para pejabat yang dirasa anti terhadap NKRI, seperti Asisten Wedono Pegantenan Ario Moh. Hanafi, Asisten Wedono Pakong, Moh Amin,  dan Asisten

Wedono Proppo Wongsodirejo untuk mundur dari jabatannya. Selain itu rakyat juga menuntut para pejabat pamong praja yang dirasa pengangkatannya berbau feodal dan masih ada hubungan keluarga dengan Wali Negara Cakraningrat. Tidak kurang dari 16 orang pejabat yang dipaksa turun dari jabatan pada saat ini, misalnya: Bupati Bangkalan Sis Cakraningrat (anak dari Cakraningrat), Sekretaris Umum Wali Negara Ruslan Cakraningrat (anak Cakraningra t), Abdul Rachman, Kepala Departemen Pemerintah, Polisi dan Keamanan (orang kepercayaan Cakraningrat), dan masih banyak pejabat -pejabat lainnya ( Arsip Kabinet Perdana Menteri Jogjakarta No. 84 dikutip dari Seri Penerbitan Naskah Sumber Arsip no.2, Badan A rsip Propinsi Jawa Timur, 2002: 174-176).

Untuk menghindari agar tidak terjadi hal -hal yang tidak diinginkan, maka pada tanggal 7 Maret 1950 Gubernur Jawa Timur Samadikun menunjuk R. Sunarto Hadiwijoyo sebagai Wakil Residen Madura. Tidak lama kemudian pa da tanggal 19 Maret 1950 turunlah Surat Keputusan Presiden RIS yang isinya menetapkan daerah Madura sebagai Residen dari Republik Indonesia.

Surat dari presiden ini kemudian ditindaklanjuti dengan diadakan serah terima kekuasaan di Madura dari pejabat sebelumnya yakni R.T.A. Notohadikusumo kepada pejabat baru R. Sunarto Hadiwijoyo. Dengan demikian maka mulai saat itu Madura telah diperintah oleh pejabat RI. Beliaulah pejabat Residen Madura yang pertama sesudah pendudukan Belanda berakhir (Abdurachman, 1988: 75-76).

Semoga Informasi ini menambah Khasanah pengetahun kita tentang Madura.


*NEGARA MADURA: Sejarah Pembentukan hingga Penyelesaiannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

1 komentar:

Nur Afifah mengatakan...

asslamualaikum pak muryadi, saya salah satu mahasiswi uinsa yg ingin menulis skripsi yg insyaallah bertemakan negara madura ini, pak apakah saya boleh minta tolong siberi kritikdan saran?