Liputan-Madura. Ulah Maszeri (75), warga Desa Banjar Timur Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep benar-benar bejat. Dia tega memaksa tiga bocah sekaligus, sebut saja Melati (4), Mawar (5), dan Anggrek (5) mengulum (karaoke) Mr. P miliknya. Padahal, Mawar dan Anggrek masih terhitung cucunya sendiri, sedangkan Melati masih tetangganya.
Informasi yang dihimpun, ulah bejat pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak berawal ketika tiga bocah itu bermain ke rumahnya, seperti yang sering dilakukan setiap harinya. Mereka biasanya bermain di becak pelaku yang tengah diparkir.
Saat bermain, pelaku bertanya pada anak-anak, siapa yang tidak mengenakan celana dalam. Namun anak-anak menjawab tidak ada, karena semua menggunakan celana dalam. Kemudian pelaku yang biasa dipanggil 'mbah', mengatakan kalau dirinya tidak mengenakan celana dalam, sambil menunjukkan Mr. P nya.
Setelah itu, pelaku meminta supaya anak-anak itu 'mengkaraoke' Mr. P. Anak-anak itu diancam akan dipukul kalau tidak menuruti keinginan pelaku. Anak-anak pun kemudian melakukan apa yang disuruh pelaku, namun mereka muntah-muntah.
Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto, Rabu (23/03/11) mengungkapkan, kejadian itu terungkap ketika Mawar dan Anggrek bercerita pada kakak Melati. "Kakak Melati ini kemudian cerita ke ibunya," kata Edy.
Ibunya Melati pun tidak terima dan melaporkan kasus pencabulan ini ke Polres Sumenep. "Pelaku sempat mendatangi ibu korban dan meminta maaf. Tapi ibu korban tetap tidak terima dan memilih lapor ke Polres," terang Edy.
Apalagi, imbuhnya, usai pencabulan itu, Melati memang sempat panas dan terus muntah-muntah.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 82 Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," pungkas Edy.
Informasi yang dihimpun, ulah bejat pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak berawal ketika tiga bocah itu bermain ke rumahnya, seperti yang sering dilakukan setiap harinya. Mereka biasanya bermain di becak pelaku yang tengah diparkir.
Saat bermain, pelaku bertanya pada anak-anak, siapa yang tidak mengenakan celana dalam. Namun anak-anak menjawab tidak ada, karena semua menggunakan celana dalam. Kemudian pelaku yang biasa dipanggil 'mbah', mengatakan kalau dirinya tidak mengenakan celana dalam, sambil menunjukkan Mr. P nya.
Setelah itu, pelaku meminta supaya anak-anak itu 'mengkaraoke' Mr. P. Anak-anak itu diancam akan dipukul kalau tidak menuruti keinginan pelaku. Anak-anak pun kemudian melakukan apa yang disuruh pelaku, namun mereka muntah-muntah.
Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto, Rabu (23/03/11) mengungkapkan, kejadian itu terungkap ketika Mawar dan Anggrek bercerita pada kakak Melati. "Kakak Melati ini kemudian cerita ke ibunya," kata Edy.
Ibunya Melati pun tidak terima dan melaporkan kasus pencabulan ini ke Polres Sumenep. "Pelaku sempat mendatangi ibu korban dan meminta maaf. Tapi ibu korban tetap tidak terima dan memilih lapor ke Polres," terang Edy.
Apalagi, imbuhnya, usai pencabulan itu, Melati memang sempat panas dan terus muntah-muntah.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 82 Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," pungkas Edy.
sumber: inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar