Liputan-Madura. Desakan Komisi A DPRD Jatim untuk membubarkan keberadaan empat Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) di Jatim rupanya bertepuk sebelah tangan. Gubernur Jatim Soekarwo tidak menuruti keinginan itu dan tetap mempertahankan Bakorwil.
"Nggak bisa dibubarkan, yang tahu persis penggunaan Bakorwil itu kan eksekutif. Bagaimana rentang kendali manajemen terhadap 38 kabupaten/kota yang jaraknya jauh, kalau tidak dibantu Bakorwil. Tidak harus gubernur yang koordinasi," kata gubernur kepada wartawan seusai membuka rapat koordinasi dan sinkronisasi kabupaten/kota se-Jatim di kantor Bappeprov Jatim, Rabu (23/3/2011).
Menurut Pakde Karwo, keberatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi atas keberadaan Bakorwil karena nomenklaturnya tidak masuk. Apalagi sesuai namanya, Bakorwil dinilai memiliki kewilayahan tersendiri sehingga seolah-olah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Gubernur tidak akan membubarkan Bakorwil, hanya saja namanya akan diubah sesuai petunjuk Men-PAN. Pihaknya akan meminta Biro Organisasi Setdaprov Jatim untuk berkoordinasi dengan Men-PAN membahas masalah tersebut.
"Mengenai apa namanya pengganti Bakorwil, saya belum tahu tunggu perintah pusat. Saya ingin menambah lagi Bakorwil di Jatim yang saat ini masih berjumlah empat. Ini karena nggak nututi kalau hanya empat, karena sangat dibutuhkan ketika ada koordinasi penanganan bencana," tukasnya.
Mengenai jenjang kepangkatan Kepala Bakorwil di Jatim yang tidak bisa naik dari pangkat IVB, Soekarwo mengatakan hal itu bisa disiasati dengan melakukan mutasi Kepala Bakorwil ke tempat yang lain, misalnya, menjadi kepala dinas tertentu sehingga jenjang kepangkatannya bisa naik.
Diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD Jatim menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa (22/3/2011) kemarin.
Dalam hearing itu dibahas secara mendalam terkait desakan pembubaran empat Badan Koordinator wilayah (Bakorwil) di Jatim, yakni Bakorwil Malang, Madiun, Pamekasan, dan Bojonegoro.
"Keberadaan Bakorwil itu dinilai ilegal dalam pandangan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi," kata anggota Komisi A DPRD Jatim Ahmad Jabir.
Alasan keberadaan Bakorwi dinilai ilegal, menurut dia, karena jenjang karier pegawai yang ditempatkan Bakorwil menjadi stagnan, sehingga tidak bisa naik kepangkatannya dan menjadi tidak jelas nasibnya.
Pertimbangan yang lain, lanjut politisi asal PKS Jatim itu, keberadaan Bakorwil dapat menimbulkan pretensi kebijakan Men-PAN khususnya menghambat terbentuknya organisasi pemerintah daerah yang ramping dan kaya fungsi, serta inefisiensi anggaran dengan tidak tumpang tindihnya tupoksi.
"Selain itu, Kementerian PAN menganggap pembentukan Bakorwil sebagai lembaga lain di daerah tidak punya cantolan aturan perundangan yang mengamanatkan pembentukannya," tegasnya.
Disinggung langkah apa yang akan diambil untuk menindaklanjuti hasil hearing dengan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi? Dengan diplomatis Jabir menyatakan akan mengusulkan pencabutan Perda nomor 12 Tahun 2008 tentang pembentukan Bakorwil Provinsi Jatim melalui raperda inisiatif dewan.
"Hampir seluruh anggota Komisi A sepakat untuk segera mengusulkan raperda inisiatif tentang pencabutan Perda 12/2008 itu," pungkasnya.
"Nggak bisa dibubarkan, yang tahu persis penggunaan Bakorwil itu kan eksekutif. Bagaimana rentang kendali manajemen terhadap 38 kabupaten/kota yang jaraknya jauh, kalau tidak dibantu Bakorwil. Tidak harus gubernur yang koordinasi," kata gubernur kepada wartawan seusai membuka rapat koordinasi dan sinkronisasi kabupaten/kota se-Jatim di kantor Bappeprov Jatim, Rabu (23/3/2011).
Menurut Pakde Karwo, keberatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi atas keberadaan Bakorwil karena nomenklaturnya tidak masuk. Apalagi sesuai namanya, Bakorwil dinilai memiliki kewilayahan tersendiri sehingga seolah-olah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Gubernur tidak akan membubarkan Bakorwil, hanya saja namanya akan diubah sesuai petunjuk Men-PAN. Pihaknya akan meminta Biro Organisasi Setdaprov Jatim untuk berkoordinasi dengan Men-PAN membahas masalah tersebut.
"Mengenai apa namanya pengganti Bakorwil, saya belum tahu tunggu perintah pusat. Saya ingin menambah lagi Bakorwil di Jatim yang saat ini masih berjumlah empat. Ini karena nggak nututi kalau hanya empat, karena sangat dibutuhkan ketika ada koordinasi penanganan bencana," tukasnya.
Mengenai jenjang kepangkatan Kepala Bakorwil di Jatim yang tidak bisa naik dari pangkat IVB, Soekarwo mengatakan hal itu bisa disiasati dengan melakukan mutasi Kepala Bakorwil ke tempat yang lain, misalnya, menjadi kepala dinas tertentu sehingga jenjang kepangkatannya bisa naik.
Diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD Jatim menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Selasa (22/3/2011) kemarin.
Dalam hearing itu dibahas secara mendalam terkait desakan pembubaran empat Badan Koordinator wilayah (Bakorwil) di Jatim, yakni Bakorwil Malang, Madiun, Pamekasan, dan Bojonegoro.
"Keberadaan Bakorwil itu dinilai ilegal dalam pandangan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi," kata anggota Komisi A DPRD Jatim Ahmad Jabir.
Alasan keberadaan Bakorwi dinilai ilegal, menurut dia, karena jenjang karier pegawai yang ditempatkan Bakorwil menjadi stagnan, sehingga tidak bisa naik kepangkatannya dan menjadi tidak jelas nasibnya.
Pertimbangan yang lain, lanjut politisi asal PKS Jatim itu, keberadaan Bakorwil dapat menimbulkan pretensi kebijakan Men-PAN khususnya menghambat terbentuknya organisasi pemerintah daerah yang ramping dan kaya fungsi, serta inefisiensi anggaran dengan tidak tumpang tindihnya tupoksi.
"Selain itu, Kementerian PAN menganggap pembentukan Bakorwil sebagai lembaga lain di daerah tidak punya cantolan aturan perundangan yang mengamanatkan pembentukannya," tegasnya.
Disinggung langkah apa yang akan diambil untuk menindaklanjuti hasil hearing dengan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi? Dengan diplomatis Jabir menyatakan akan mengusulkan pencabutan Perda nomor 12 Tahun 2008 tentang pembentukan Bakorwil Provinsi Jatim melalui raperda inisiatif dewan.
"Hampir seluruh anggota Komisi A sepakat untuk segera mengusulkan raperda inisiatif tentang pencabutan Perda 12/2008 itu," pungkasnya.
sumber: beritajatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar